NADIKABAR.COM — Seorang koki di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kecamatan Jenu, Tuban, Albert Yongky Lomboan (54), ditangkap polisi setelah diduga memeras mantan selingkuhannya. Modusnya, Albert memanfaatkan rekaman hubungan intim dengan korban sebagai alat untuk mengancam dan meminta uang.
Korban berinisial AR (39), warga Kecamatan Jenu. Korban dan Albert saling mengenal karena sama-sama bekerja di SPPG di Desa Beji, Kecamatan Jenu, Tuban. Albert diketahui bekerja sebagai koki di dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kapolsek Jenu AKP Darwanto mengatakan, korban dan pelaku kemudian menjalin hubungan asmara. Selama menjalin hubungan, keduanya beberapa kali melakukan hubungan badan.
"Selanjutnya mereka (korban dan pelaku) menjalin hubungan asmara," kata Darwanto kepada NadiKabar, Minggu (29/8/2026).
Menurut Darwanto, pelaku juga sempat merekam hubungan badan tersebut. Kebiasaan pelaku merekam hubungan intim itulah yang kemudian menjadi pemicu berakhirnya hubungan keduanya.
Pada 17 Agustus 2026, korban dan pelaku putus. Setelah itu, pelaku justru menggunakan rekaman pribadi tersebut untuk memeras korban.
Pelaku meminta uang Rp 20 juta. Jika permintaan itu tidak dipenuhi, Albert mengancam akan menyebarkan video pribadi mereka.
"Setelah dilakukan negosiasi, disepakati uang sebesar Rp 5 juta dan pada 17 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, pelapor melakukan transfer uang sebesar Rp 5 juta ke rekening pelaku atas nama Albert Yongky Lomboan," beber Darwanto.
Namun, transfer Rp 5 juta ternyata tidak membuat permintaan pelaku berhenti. Albert kembali menghubungi korban dan meminta uang tambahan dengan alasan uang yang sebelumnya diberikan masih kurang.
Korban menolak karena mengaku sudah tidak memiliki uang. Ia juga meminta pelaku tidak lagi menghubunginya.
Meski begitu, pelaku tetap berusaha menekan korban. Albert kembali mengajak korban berhubungan intim. Saat korban menolak, pelaku lagi-lagi mengancam akan menyebarkan rekaman pribadi mereka.
Korban yang tertekan kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya. Mengetahui istrinya diperas menggunakan rekaman pribadi, suami korban lalu menghubungi Albert dan meminta bertemu.
Pertemuan itu bertujuan meminta pelaku menghapus rekaman video pribadi korban. Albert bersedia menghapusnya, tetapi kembali mengajukan syarat.
Pelaku meminta korban mentransfer uang Rp 10 juta jika ingin rekaman tersebut dihapus. Dalam kondisi tertekan, korban bersama suaminya akhirnya memilih melaporkan Albert ke polisi atas dugaan pemerasan.
"Korban bersama suaminya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jenu," terang Darwanto.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah bukti. Setelah bukti dinilai cukup, petugas menangkap Albert pada Rabu (26/8/2026).
Albert ditangkap di sebuah gazebo di kawasan Pantai Cemara, Tuban. Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang dan telepon seluler yang diduga digunakan pelaku untuk menyimpan rekaman pribadi korban.
"Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan telepon seluler yang diduga digunakan untuk menyimpan rekaman pribadi korban. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan rekaman tersebut masih tersimpan di perangkat milik pelaku," tandas Darwanto.
Kini, Albert telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 483 KUHP baru terkait tindak pidana pengancaman.