Bisnis
HALAMAN 2 DARI 3
Modus Scam Jerat Bocah 8 Tahun dan Orang Tuanya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan scam atau penipuan dapat menyasar siapa saja tanpa memandang usia. OJK bahkan mencatat scam dengan korban termuda berusia
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 08:37 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Perempuan yang akrab disapa Kiki ini mengatakan, orang tua korban juga menjadi korban pemerasan pelaku scam dalam kasus tersebut. Pelaku disebut mengancam akan menyebar foto anaknya jika orang tua korban nggak memberikan tebusan.
"Akhirnya orang tuanya diperas, apabila tidak mengirim sejumlah uang tertentu, kemudian akan fotonya disebar dan lain-lain," tegasnya.
Kiki menegaskan pentingnya edukasi keuangan sejak dini. Pasalnya berdasarkan catatan OJK, mayoritas pengguna platform pinjaman online (pinjol) atau Buy Now, Pay Later (BNPL) adalah Gen Z.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.