"Di mana tersangka MI berperan sebagai pelaku penanggung jawab memberikan informasi lowongan kerja, rekrut hingga mengarahkan dan memproses keberangkatan daripada korban yang memperoleh keuntungan sebesar 1.000 rubel yang diterima melalui dompet aset kripto," tutur Kasubdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Yolanda Evalyn Sebayang.
Kasus tersebut terjadi di wilayah Jakarta Timur dalam rentang watu Maret hingga Oktober 2026. Kata Yolanda, pihaknya masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan perekrut lainnya.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menawarkan bonus bergabung sebesar 2.600 rubel atau setara sekitar Rp620 juta. Tak hanya itu, korban juga dijanjikan gaji sebesar 230 rubel per bulan serta fasilitas keberangkatan gratis hingga Rusia.
Yolanda menerangkan para calon korban hanya diminta menyerahkan foto paspor dan KTP untuk diproses keberangkatannya. Mereka juga tidak diwajibkan mengikuti pelatihan militer sebelum berangkat dari Indonesia.
Selain itu, visa yang digunakan pun bukan visa kerja, melainkan visa turis. Sementara tiket pesawat dan visa disiapkan serta dibiayai oleh agen yang berada di Rusia.
Setibanya di Rusia, para korban hanya menjalani pemeriksaan kesehatan. Jika dinyatakan sehat, mereka langsung diminta menandatangani kontrak, menjalani pelatihan selama satu bulan, kemudian dikirim ke medan perang.