NADIKABAR.COM — Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan warga negara Indonesia (WNI) untuk dijadikan tentara bayaran di Rusia.
Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan modus perekrutan menjadi tentara bayaran itu turut diikuti dengan iming-iming gaji hingga bonus.
"Dari perkara ini kami ingin menyampaikan bahwa tawaran menjadi tentara di negara asing dengan gaji dan bonus yang fantastis merupakan modus perdagangan orang yang menempatkan korban pada risiko yang sangat tinggi, karena korban dikirim ke wilayah konflik bersenjata tanpa perlindungan hukum, tanpa kontrak yang jelas, dan tanpa jaminan keselamatan kerja," kata Nurul dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11).
Polri menangani total lima laporan polisi dengan total 58 korban.
Rinciannya, lima korban dalam perkara Bareskrim Polri, 12 korban dalam perkara Polres Metro Jakarta Barat, 12 korban dalam perkara Polda Metro Jaya, tujuh korban dalam perkara Bareskrim Polri lainnya, serta 22 korban dalam perkara Polres Bogor, Polda Jawa Barat.
Salah satunya adalah kasus yang diungkap Subdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri tercatat dalam laporan polisi tertanggal 21 Oktober 2026. Dalam perkara ini, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial MI dengan jumlah korban yanh terdata ada lima orang.