"Jadi modusnya sesampai di Rusia, mereka hanya dilakukan tes kesehatan, tanpa pandang umur, yang penting sehat. Setelah di sana sampai, mereka sehat, mereka akan langsung tanda tangan kontrak, dilatih selama 1 bulan, dan langsung diturunkan ke medan perang," ucap Yolanda.

Dari hasil penyidikan, polisi juga menemukan perekrutan dilakukan tanpa melalui perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) resmi. Para kandidat tidak terdaftar di dinas tenaga kerja, tidak memiliki asuransi, tidak tercatat dalam SISKOTKLN, serta tidak mempunyai kontrak kerja yang sah di pemerintah Indonesia.

"Tersangka membentuk jaringan rekrutmen berjenjang dengan komisi 1.000 rubel dengan sampai dengan ada juga yang hanya 500 rubel per kandidatnya, dan diterima melalui transfer bank dan melalui aset kripto," kata Yolanda.

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik turut menyita empat kartu ATM milik tersangka, lima telepon genggam, satu unit iPad, satu bundel dokumen pembuatan e-visa Rusia, dan dua laptop.

Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Ancaman hukuman dalam Pasal 4 UU TPPO berupa pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp120 juta hingga Rp600 juta. Sementara Pasal 81 UU Perlindungan PMI mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.