NADIKABAR.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 terkait syarat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka malam ini. Dalam sidang sebelumnya, hakim MK menganggap penyetaraan pendidikan Gibran bersayap karena yang disetarakan adalah pengetahuan, bukan ijazah.
Dilihat dari risalah sidang MK, Selasa (6/10/2026), Hakim MK Arsul Sani menyoroti persoalan penyetaraan yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kini Kemendikdasmen) pada tahun 2019 terhadap pendidikan Gibran di luar negeri.
Arsul mengatakan, pada 2019, ada Kemendikbud dan Kemendikti yang disebutnya sama-sama punya kewenangan mengeluarkan surat penyetaraan pendidikan dari luar negeri. Namun, menurut Arsul, surat yang dikeluarkan oleh dua lembaga itu tidak setara.
"Ini dua institusi, dua kementerian ya, yang mengurus tentang pendidikan, yang satu pendidikan dasar dan menengah, dan yang satu pendidikan tinggi itu mengeluarkan surat pernyataan yang tidak setara. Surat penyetaraannya tidak setara, Pak, padahal judulnya surat penyetaraan ini. Barang kali yang dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi ini lebih gampang, Pak, dipahami. Karena yang disetarakan, meskipun ini bentuknya keputusan, itu adalah ijazahnya. Maka, judul keputusannya pun adalah tentang Hasil Penilaian Kesetaraan Ijazah Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri atas nama Gibran Rakabuming Raka," ujar Arsul.
Dia menganggap surat yang dikeluarkan Kemendikbud pada tahun 2019 terhadap pendidikan Gibran bersayap karena yang disetarakan adalah pengetahuan Gibran, bukan ijazah yang didapat dari sekolah di luar negeri. Dia mengaku sulit memahami surat tersebut.