"Ini yang dikeluarkan oleh Kemendikbud, Dirjen Dasmen ini, Dikdasmen ini. Ini agak bersayap, Pak, terus terang bagi kami untuk memahami. Di mana agak bersayapnya? Karena yang Bapak setarakan itu adalah pengetahuan, yang bersangkutan dinilai memiliki pengetahuan setara tamat sekolah menengah kejuruan," ujar Arsul.

Arsul menyebut langkah Kemendikbud itu bikin KPU puyeng. Arsul menyinggung Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 yang disebutnya mengatur penyetaraan itu merujuk pada ijazah/sertifikat/diploma yang diperoleh peserta didik dari institusi pendidikan di luar negeri.

"Yang disetarakan itu adalah pengetahuannya, ya. Dinilai memiliki pengetahuan setara dengan tamat sekolah. Ini agak abstrak, pak. Kalau yang dikeluarkan yang ini, ini gampang mengetahui. Setara, apa yang setara? Ijazahnya itu, lho. Tapi kalau ini yang setara adalah pengetahuannya," ujarnya.

Dirjen Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, yang hadir di persidangan saat itu kemudian memberi penjelasan. Dia mengatakan Gibran mengajukan penyetaraan diploma of business studies di UTS Insearch, Australia, yang menurutnya tidak ada dalam sistem pendidikan di Indonesia.