Sementara itu, Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, mengatakan, DPRD Kendal telah menerima surat tembusan dari Polda Jawa Tengah mengenai penetapan Mora Sandhy sebagai tersangka pada Senin (7/9) lalu.

"Sudah ada surat tembusan dari Polda Jawa Tengah yang kami terima Senin (07/09/2026) kemarin. Memang ada anggota kami di DPRD Kendal dari Fraksi Partai Golkar yakni Mora Sandhy Purwandono yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq saat dihubungi NadiKabar, Kamis (10/09/2026) sore.

Mahfud menjelaskan pihaknya masih menunggu perkembangan proses hukum terhadap Mora Sandhy dan DPRD Kendal tidak bisa langsung mengambil keputusan pemberhentian hanya berdasarkan status tersangka terkait keanggotaannya di parlemen.

Mekanisme tersebut harus mengacu pada tata tertib dan ketentuan yang berlaku.

"Kita belum bisa mengambil keputusan pemberhentian meski yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kan ada mekanismenya dan harus berpedoman pada tata tertib yang ada di DPRD Kendal. Jadi, kita akan menunggu perkembangan kasusnya seperti apa," jelasnya.

"Kalau terkait statusnya yang .tersangka, bukan berarti bisa diberhentikan dari anggota DPRD Kendal, kita tetap menunggu statusnya sebagai terdakwa," sambungnya.

Mahfud menerangkan, ada tiga kriteria yang menjadi dasar pemberhentian anggota DPRD, di antaranya mengundurkan diri, meninggal dunia dan diberhentikan.

Untuk kriteria diberhentikan, yakni apabila yang bersangkutan atau anggota DPRD Kendal terkait proses hukum tertentu dan telah berstatus sebagai terdakwa dengan ketentuan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam aturan.

"Jadi memang ada kriterianya pemberhentian anggota DPRD Kendal yakni dimana anggota DPRD tersebut diberhentikan, mengundurkan diri dan meninggal dunia," jelasnya.