"Diberhentikan itu apabila anggota DPRD tersebut sudah ditetapkan sebagai terdakwa dengan ketentuan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam aturan," ujarnya.
Mahfud menambahkan, Mora Sandy sudah lama tidak mengikuti kegiatan kedewanan. DPRD Kendal telah mengambil langkah dengan pemberhentian sementara dari aktivitas kedewanan, saat Mora masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Langkah itu dilakukan agar Mora dapat berkonsentrasi menghadapi proses hukum yang tengah berjalan.
"Diawal-awal kasus tersebut, kita juga telah memberhentikan sementara yang bersangkutan, saat itu masih sebagai saksi. Ya tentunya pertimbangannya agar yang bersamgkutan bisa fokus dalam menghadapi masalahnya," tambahnya.
Mahfud berharap kasus hukum yang menjerat anggota DPRD Kendal tidak terulang lagi dan menjadikan kasus Mora Sandhy untuk terakhir kalinya.
"Kalau harapan kita itu tentunya tidak ada lagi kasus hukum yang menjerat anggota DPRD Kendal. Jangan sampai terulang lagi dan ini yang terakhir kalinya," pungkasnya.
Terkait penggantian Ketua Fraksi Partai Golkar, dalam rapat Paripurna pada hari Rabu (09/09/2026), Mahfud menerangkan Fraksi Partai Golkar telah menyampaikan adanya penggantian Ketua Fraksi Partai Golkar yang sebelumnya dijabat Mora Sandhy Purwandono akan diganti oleh Dedi Ashari Styawan.
"Dalam paripurna kemarin Rabu (09/09/2026), dari Fraksi Partai Golkar sudah menyampaikan kalau ada penggantian Ketua Fraksi. Sebelumnya kan Pak Mora Sandhy yang jabat Ketua Fraksi Partai Golkar, karena dia (Mora) lagi ada masalah kemudian digantj oleh Dedi Ashari Styawan," teramgnya.