NADIKABAR.COM — DPD Partai Golkar Kendal memutuskan untuk mencopot Mora Sandhy Purwandono usai sebagai ketua fraksi di DPRD Kendal. Hal itu dilakukan usai Mora Sandhy terserat kasus pemalsuan tanda tangan.

"Dengan status hukumnya, tentunya DPD Partai Golkar Kabupaten Kendal telah mencopot jabatan Mora Sandhy sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD Kendal. Kalau untuk sementara jabatan Ketua Fraksi akan diisi oleh Pak Sekjen, yang juga anggota Dewan namanya Dedi Ashari Styawan," kata Ketua DPD Partai Golkar Kendal, Bagus Bimo Alit saat dihubungi, Kamis (10/9/2026).

Pencopotan disepakati dalam rapat pleno internal DPD Partai Golkar Kendal. Partai Golkar juga telah mengirimkan surat kepada DPRD Kendal tanggal 9 September 2026 kemarin.

"Kemarin hari Rabu (09/09/2026), kami telah mengirimkan surat ke DPRD Kendal. Surat itu isinya terkait permintaan evaluasi posisi Mora Sandya Purwandono di Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Kendal," katanya.

"Kami ingin mas Mora bisa lebih fokus dulu terhadap masalah yang sedang dihadapinya," sambungnya.

Bimo menerangkan pihaknya tak bisa serta merta memecat kader. Selain proses hukum yang masih berjalan, keputusan memecat kader juga merupakan keputusan DPP.

"Kami belum bisa memutuskan apakah Mora diberhentikan atau dipecat dari keanggotaannya di Partai Golkar karena keputusan ada di DPP. Ini saya melihat dari AD/ARTnya, selama belum ada keputusan hukum yang inkrah ya kami akan menunggu hal tersebut," terangnya.

Bimo berharap persoalan yang melibatkan Mora Sandhy dapat segera menemukan penyelesaian. Bimo juga merasa prihatin terhadap pihak-pihak yang terdampak dalam persoalan tersebut, termasuk korban sebagai nasabahnya.

"Kami berharap masalah ini cepat selesai dan sekali lagi masalah ini menjadi masalah pribadi, namun kami dari Partai Golkar ikut prihatin. Begitu juga dengan nasabah atau korban juga masalahnya cepat selesai," harapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, mengatakan, DPRD Kendal telah menerima surat tembusan dari Polda Jawa Tengah mengenai penetapan Mora Sandhy sebagai tersangka pada Senin (7/9) lalu.

"Sudah ada surat tembusan dari Polda Jawa Tengah yang kami terima Senin (07/09/2026) kemarin. Memang ada anggota kami di DPRD Kendal dari Fraksi Partai Golkar yakni Mora Sandhy Purwandono yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq saat dihubungi NadiKabar, Kamis (10/09/2026) sore.

Mahfud menjelaskan pihaknya masih menunggu perkembangan proses hukum terhadap Mora Sandhy dan DPRD Kendal tidak bisa langsung mengambil keputusan pemberhentian hanya berdasarkan status tersangka terkait keanggotaannya di parlemen.

Mekanisme tersebut harus mengacu pada tata tertib dan ketentuan yang berlaku.

"Kita belum bisa mengambil keputusan pemberhentian meski yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kan ada mekanismenya dan harus berpedoman pada tata tertib yang ada di DPRD Kendal. Jadi, kita akan menunggu perkembangan kasusnya seperti apa," jelasnya.

"Kalau terkait statusnya yang .tersangka, bukan berarti bisa diberhentikan dari anggota DPRD Kendal, kita tetap menunggu statusnya sebagai terdakwa," sambungnya.

Mahfud menerangkan, ada tiga kriteria yang menjadi dasar pemberhentian anggota DPRD, di antaranya mengundurkan diri, meninggal dunia dan diberhentikan.

Untuk kriteria diberhentikan, yakni apabila yang bersangkutan atau anggota DPRD Kendal terkait proses hukum tertentu dan telah berstatus sebagai terdakwa dengan ketentuan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam aturan.

"Jadi memang ada kriterianya pemberhentian anggota DPRD Kendal yakni dimana anggota DPRD tersebut diberhentikan, mengundurkan diri dan meninggal dunia," jelasnya.

"Diberhentikan itu apabila anggota DPRD tersebut sudah ditetapkan sebagai terdakwa dengan ketentuan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam aturan," ujarnya.

Mahfud menambahkan, Mora Sandy sudah lama tidak mengikuti kegiatan kedewanan. DPRD Kendal telah mengambil langkah dengan pemberhentian sementara dari aktivitas kedewanan, saat Mora masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Langkah itu dilakukan agar Mora dapat berkonsentrasi menghadapi proses hukum yang tengah berjalan.

"Diawal-awal kasus tersebut, kita juga telah memberhentikan sementara yang bersangkutan, saat itu masih sebagai saksi. Ya tentunya pertimbangannya agar yang bersamgkutan bisa fokus dalam menghadapi masalahnya," tambahnya.

Mahfud berharap kasus hukum yang menjerat anggota DPRD Kendal tidak terulang lagi dan menjadikan kasus Mora Sandhy untuk terakhir kalinya.

"Kalau harapan kita itu tentunya tidak ada lagi kasus hukum yang menjerat anggota DPRD Kendal. Jangan sampai terulang lagi dan ini yang terakhir kalinya," pungkasnya.

Terkait penggantian Ketua Fraksi Partai Golkar, dalam rapat Paripurna pada hari Rabu (09/09/2026), Mahfud menerangkan Fraksi Partai Golkar telah menyampaikan adanya penggantian Ketua Fraksi Partai Golkar yang sebelumnya dijabat Mora Sandhy Purwandono akan diganti oleh Dedi Ashari Styawan.

"Dalam paripurna kemarin Rabu (09/09/2026), dari Fraksi Partai Golkar sudah menyampaikan kalau ada penggantian Ketua Fraksi. Sebelumnya kan Pak Mora Sandhy yang jabat Ketua Fraksi Partai Golkar, karena dia (Mora) lagi ada masalah kemudian digantj oleh Dedi Ashari Styawan," teramgnya.