"Terlapor menggunakan senjata tajam yang mengenai bagian perut satu kali, kemudian bagian punggung satu kali. Sementara saat itu beberapa kali terlapor mencoba melukai korban, namun dua kali tersebut yang memang mengenai badan korban," papar Dudi.

Selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah golok kecil dan pakaian milik korban. Atas tindakan tersebut, M dijerat dengan Pasal 466 ayat 2 KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) yang membawa ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Saat ini kondisi korban tengah dalam perawatan medis di RSUD Palabuhanratu dan sudah dalam keadaan sadar serta bisa berkomunikasi," pungkasnya.