NADIKABAR.COM — Misteri di balik penusukan brutal yang menimpa seorang nelayan di kawasan Dermaga Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, akhirnya terungkap. Polisi memastikan motif serangan berdarah pada Rabu (26/8) malam tersebut dipicu oleh dendam akibat tuduhan santet.

Pelaku berinisial M diringkus penyidik Satreskrim Polres Sukabumi setelah menerima laporan resmi bernomor LP/501/VIII/2026. Dari hasil pemeriksaan, M mengaku tega menganiaya korban, Aep Saepudin, karena meyakini dirinya telah diguna-guna oleh korban.

"Adapun kronologis kejadian tersebut adalah berawal dari terlapor yang menganggap bahwa korban mengirimkan santet kepada pelaku, sehingga dari situ berawal munculnya kebencian terlapor kepada korban sampai dengan terjadinya penganiayaan tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana, didampingi Kanit Tipidum Ipda Majlis Pakpahan, Jumat (28/8/2026).

Penjelasan kepolisian ini sekaligus mematahkan spekulasi liar di masyarakat yang menduga pelaku merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Iptu Dudi menegaskan bahwa M melancarkan aksinya dalam kondisi sadar sepenuhnya.

"Sampai saat ini kita dapat memastikan bahwa terlapor dalam kondisi normal, tidak terganggu atau tidak dalam kondisi ODGJ. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terlapor dalam keadaan normal, biasa, karena masih bisa berkomunikasi dengan baik," tegas Dudi.

Peristiwa ini bermula saat korban sedang beristirahat di pelataran dermaga usai melaut. Secara tiba-tiba, pelaku datang menghampiri dan menghujamkan sebilah golok kecil. Meski korban sempat berupaya membela diri, dua tusukan mendarat telak di bagian vital.

"Terlapor menggunakan senjata tajam yang mengenai bagian perut satu kali, kemudian bagian punggung satu kali. Sementara saat itu beberapa kali terlapor mencoba melukai korban, namun dua kali tersebut yang memang mengenai badan korban," papar Dudi.

Selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah golok kecil dan pakaian milik korban. Atas tindakan tersebut, M dijerat dengan Pasal 466 ayat 2 KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) yang membawa ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Saat ini kondisi korban tengah dalam perawatan medis di RSUD Palabuhanratu dan sudah dalam keadaan sadar serta bisa berkomunikasi," pungkasnya.