"Lalu dari situ kita telusuri, kita cari informasi, kita laksanakan penyelidikan sampai kepada sebuah rumah kos di Jalan Sriwijaya, Kota Semarang," terang Bodia.

"Dari situ kita laksanakan interogasi dengan pemilik rumah kos, dengan beberapa penghuni kos yang kita dapatkanlah sebuah nama dengan inisial MDVA," imbuhnya.

Setelah melakukan pengembangan, pelaku diketahui adalah orang Blora. Setelah dua hari penyelidikan di Blora, polisi menangkap pelaku di rumahnya.

"MDVA ini kita laksanakan penyelidikan lagi merupakan warga Blora. Lalu pada tanggal 2 dan tanggal 3 kemarin kita melaksanakan penyelidikan di Blora. Tanggal 3 malam kita melaksanakan penyentuhan, kita amankan terduga yang berinteraksi terakhir," ucap Bodia.

kita sedang gelar perkara dengan Polrestabes dan dari Propam PPA untuk locus absolutnya kan eh sementara di Kota Semarang. Nah, ini kan penanganannya kewenangannya kepada satuan siapa itu yang perlu kami perjelas itu aja.