NADIKABAR.COM — MPR RI terus mengkaji gagasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) untuk memperjelas arah pembangunan nasional. Upaya tersebut juga dilaksanakan dalam rangka menjawab persoalan ketatanegaraan yang belum tuntas pascaperubahan UUD NRI Tahun 1945.

Hal itu disampaikan Plt. Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi MPR RI Wachid Nugroho pada acara Focus Group Discussion (FGD) Setjen MPR RI bekerja sama dengan Dewan Profesor Universitas Sebelas Maret (UNS) di Ruang Sidang IV Rektorat UNS, Surakarta, Jawa Tengah Kamis (29/10).

Mengusung tema 'Meneguhkan Jati Diri dan Arah Peradaban Bangsa: Reaktualisasi Nilai Pancasila dan Kedudukan Ketetapan MPR dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia', diskusi ini menjadi bagian dari upaya MPR RI menghimpun pandangan dan masukan akademis untuk mendalami kemungkinan pengembangan PPHN.

Wachid menjelaskan gagasan PPHN telah menjadi salah satu agenda pengkajian MPR RI sejak 2009. Salah satu persoalan mendasar yang terus dicermati adalah keberadaan haluan negara setelah perubahan UUD NRI Tahun 1945, termasuk apakah haluan negara benar-benar hilang atau masih tersebar dalam berbagai instrumen hukum.

Menurut Wachid, MPR RI memandang substansi haluan negara masih dapat ditemukan dalam Pembukaan dan pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945, Ketetapan MPR yang masih berlaku, serta putusan pengadilan. Namun, berbagai instrumen itu belum terhubung dalam satu kerangka yang utuh dan berkesinambungan.

"Permasalahnnya sekarang adalah kita sebetulnya masih punya haluan negara, tetapi mata rantainya itu terpisah-pisah," jelas Wachid dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2026).

Wachid juga menyampaikan, pengembangan PPHN perlu ditempatkan dalam kerangka tiga konsensus dasar yang saling melengkapi, yaitu Pancasila sebagai dasar dan sumber nilai, UUD NRI Tahun 1945 sebagai aturan penyelenggaraan negara, dan haluan negara sebagai arah pembangunan nasional.

"Pancasila menjawab atas nilai apa kita bernegara, UUD NRI Tahun 1945 menjawab aturan apa yang menjadi dasar penyelenggaraan negara, serta haluan negara menjawab ke mana dan bagaimana kita melangkah. Ketiganya berporos pada tujuan negara," papar Wachid.

MPR RI juga memperhatikan tingkat pemahaman dan internalisasi masyarakat terhadap konstitusi dan kelembagaan negara. Wachid menyoroti hasil survei Litbang Kompas 2025 yang menunjukkan pengetahuan masyarakat tentang MPR mencapai 3,42 dari skala empat, tetapi internalisasi nilainya 2,98, sedangkan pengetahuan mengenai UUD NRI Tahun 1945 hanya 2,78.

Selain itu, MPR RI mencermati tindak lanjut sejumlah Ketetapan MPR yang masih berlaku, baik melalui penugasan langsung kepada presiden, penerusan tugas kepada lembaga lain, maupun pengaturan lebih lanjut lewat undang-undang.

Di antaranya Ketetapan MPR Nomor XVI/MPR/1998, Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998, Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001, serta Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001. Menurut Wachid, substansi ketetapan-ketetapan itu perlu dikaji agar nilai dan arah kebijakan di dalamnya menjadi bagian dari kesinambungan pembangunan nasional.

Tidak hanya substansi, MPR RI juga menelaah kedudukan PPHN dalam sistem hukum nasional, termasuk kemungkinan penempatannya dalam hierarki peraturan perundang-undangan dan mekanisme pengujiannya. Pembahasan tersebut perlu mempertimbangkan kewenangan masing-masing lembaga negara dan konsekuensi konstitusional dari setiap alternatif.

Wachid menegaskan, berbagai persoalan itu masih membutuhkan masukan dari banyak pihak. Karena itu, diskusi bersama Dewan Profesor UNS diharapkan memperkaya materi pengkajian MPR RI, khususnya dalam merumuskan pokok persoalan yang perlu dijawab sebelum gagasan PPHN dikembangkan lebih lanjut.

"Prinsipnya adalah bahwa ini forum diskusi. Beberapa hal tadi adalah hal-hal yang dimasukkan di dalam pokok-pokok naskah. Tetapi masih banyak pertanyaan yang belum dapat dirumuskan lebih lanjut dalam naskah oleh MPR," pungkas Wachid.

Sementara itu, Sunny menekankan bahwa bentuk hukum PPHN harus ditentukan berdasarkan kejelasan fungsi konstitusionalnya.

"Bentuk hukum itu tidak boleh ditentukan lebih dahulu sebelum fungsi konstitusionalnya jelas. Prinsipnya sederhana, function before form," ujar Sunny.

Menurutnya, PPHN dirancang sebagai pedoman yang menghubungkan Pancasila dan UUD 1945 dengan perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi pembangunan nasional. Karena itu, substansinya harus berorientasi pada arah fundamental bangsa, bukan mengatur program pemerintah secara teknis.

Sunny juga menjelaskan, kesinambungan pembangunan memang penting untuk mencegah perubahan prioritas akibat pergantian kepemimpinan setiap lima tahun. Namun, PPHN tetap harus memberi ruang bagi presiden yang memperoleh mandat langsung dari rakyat untuk menentukan kebijakannya.

Sunny menyoroti tiga alternatif bentuk hukum PPHN, yaitu amendemen UUD 1945, Ketetapan MPR, atau undang-undang. Setiap pilihan membawa konsekuensi berbeda sehingga perlu dikaji berdasarkan kewenangan lembaga negara dan kesesuaiannya dengan sistem ketatanegaraan saat ini.

Sebagai landasan, Sunny menawarkan delapan prinsip konstitusional PPHN, yaitu menjaga supremasi konstitusi, menghormati mandat demokratis presiden, mencegah kembalinya hubungan presiden sebagai mandataris MPR, menjaga checks and balances, melindungi independensi lembaga peradilan dan lembaga independen, membatasi arah fundamental dari kebijakan teknis, memperjelas mekanisme pengujian dan akuntabilitas, serta menjaga keseimbangan antara kesinambungan dan kemampuan beradaptasi.

"Kalau delapan pagar ini dipenuhi, kita dapat berbicara tentang PPHN dalam kerangka konstitusionalisme, bukan sekadar menghidupkan kembali satu model masa lalu," ujar Sunny.

Adapun menurut Siswandari, PPHN diperlukan agar arah pembangunan tetap konsisten meski presiden, menteri, maupun kebijakan pemerintah berganti. Dengan begitu, pembangunan pendidikan dapat berjalan berkelanjutan dan tidak terputus oleh pergantian kepemimpinan.

"Kalau ganti presiden, haluannya tetap itu. Sehingga PPHN ini diperlukan untuk memberikan arah dan roadmap yang mengikat semua lembaga negara," ujar Siswandari.

Siswandari menegaskan, pendidikan merupakan investasi jangka panjang. Namun, masih ada sejumlah tantangan, mulai dari kesenjangan akses pendidikan di daerah 3T, kualitas pembelajaran, relevansi lulusan dengan kebutuhan dunia kerja, hingga tata kelola dan kesejahteraan pendidik.

"Penguatan pendidikan karakter harus dilakukan melalui proses yang berkelanjutan, mulai dari pengajaran, pelatihan, pembiasaan, hingga pembudayaan. Keteladanan pemimpin dan pendidik juga menjadi faktor penting dalam membangun karakter generasi muda," tegas Siswandari.

Siswandari menjelaskan, pendidikan berkualitas perlu menjadi pengungkit bagi pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs), terutama dalam menciptakan pekerjaan layak, mengurangi ketimpangan, dan memperkuat kelembagaan.

"PPHN harus menjadi pedoman pembangunan yang konsisten, dengan pendidikan sebagai fondasi untuk membentuk sumber daya manusia berkarakter dan mewujudkan Indonesia yang berkelanjutan," kata Siswandari.

Pendapat lain datang dari Arif. Ia menilai, pembangunan yang tidak berkesinambungan berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran dan sumber daya negara, sementara persoalan kemiskinan, pengangguran, pendidikan, dan layanan kesehatan membutuhkan penanganan jangka panjang.

"Setiap negara perlu punya haluan dan arah yang strategis. Dengan arah dan haluan yang strategis, pembangunan dapat dilaksanakan secara berkesinambungan, tidak sektoral, dan tidak hanya sesuai dengan prioritas kepemimpinan tertentu," ujar Arif.

Menurut Arif, Pancasila tidak boleh berhenti sebagai simbol identitas bangsa atau sekadar materi pendidikan, tetapi harus menjadi pedoman nyata dalam setiap keputusan politik dan kebijakan publik. Penerapan nilai-nilai Pancasila, katanya, membutuhkan komitmen politik serta keteladanan etis para pejabat publik.

"Yang terpenting adalah bagaimana menjadikan Pancasila itu sebagai pedoman nyata dalam setiap keputusan politik negara kita," tegas Arif.

Terkait PPHN, kata Arif, haluan itu perlu menjadi acuan strategis bagi pemerintah pusat, kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah agar pembangunan lintas pemerintahan tetap terarah.

Pembangunan juga harus berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, pemberantasan kemiskinan, pengurangan kesenjangan, serta perlindungan hak-hak masyarakat.

Seluruh sila Pancasila merupakan satu kesatuan sistem nilai yang harus diterapkan secara utuh. Pembangunan tidak boleh mengutamakan satu nilai dengan mengorbankan nilai lain, seperti persatuan yang mengabaikan musyawarah atau keadilan sosial.

"Karena itu, penguatan PPHN diharapkan mampu menerjemahkan nilai-nilai Pancasila ke dalam arah pembangunan jangka panjang yang konsisten, berkeadilan, dan berorientasi pada kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia," kata Arif.