Selain itu, Rerie meminta masyarakat terdampak dilibatkan secara bermakna dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan sumber daya alam.
"Kesejahteraan hanya akan bermakna apabila rakyat hidup berkecukupan di tengah lingkungan yang sehat dan lestari, untuk generasi hari ini dan generasi yang akan datang," ucapnya.
Pada kesempatan sama, Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan Kementerian Lingkungan Hidup Sigit Reliantoro mengatakan keadilan ekologis perlu menjadi pertimbangan sejak awal perumusan kebijakan pembangunan agar manfaatnya dapat dirasakan secara adil oleh masyarakat.
Sementara itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Charles Simabura mengatakan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 telah memberikan landasan bagi perlindungan lingkungan hidup melalui hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta prinsip pembangunan berkelanjutan.