NADIKABAR.COM — Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengatakan kesejahteraan rakyat perlu dibangun dengan berlandaskan keadilan ekologis sehingga pembangunan tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga keberlanjutan lingkungan.
"Kesejahteraan rakyat yang sejati tidak cukup diukur dari pertumbuhan ekonomi. Kesejahteraan harus berdiri di atas keadilan ekologis," kata Rerie (sapaan akrabnya) dalam sambutannya pada diskusi Keadilan Ekologis untuk Kesejahteraan Rakyat di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, tata kelola pembangunan selama ini masih cenderung menempatkan alam sebagai komoditas untuk menopang pertumbuhan ekonomi.
Paradigma tersebut dinilai perlu diubah dengan menjadikan keberlanjutan ekosistem sebagai pertimbangan utama.
Rerie menegaskan hutan, sungai, laut, dan keanekaragaman hayati bukan semata-mata sumber daya yang dapat dieksploitasi, melainkan ekosistem yang kelestarian dan daya pulihnya harus dijaga.
Dia juga menyinggung data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bahwa bencana hidrometeorologis, seperti banjir, tanah longsor, cuaca ekstrem, kekeringan, serta kebakaran hutan dan lahan masih mendominasi kejadian bencana di Indonesia.
Menurut dia, dampak bencana tersebut paling banyak dirasakan masyarakat dengan daya tahan ekonomi yang lemah, termasuk petani, nelayan tradisional, perempuan, anak, masyarakat miskin, dan masyarakat adat.
Oleh karenanya, Rerie mendorong agar prinsip keadilan ekologis diterapkan sejak tahap perencanaan, penganggaran, perizinan, hingga evaluasi kebijakan pembangunan.
Dia mengatakan keadilan ekologis tidak hanya berkaitan dengan pemerataan manfaat ekonomi dari sumber daya alam, tetapi juga mencakup perlindungan terhadap kelompok rentan, keberlanjutan ekosistem, dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang.
"Negara harus hadir sebagai pengurus bumi, bukan pemilik mutlak yang bebas mengeksploitasi alam tanpa batas," ujarnya.
Selain itu, Rerie meminta masyarakat terdampak dilibatkan secara bermakna dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan sumber daya alam.
"Kesejahteraan hanya akan bermakna apabila rakyat hidup berkecukupan di tengah lingkungan yang sehat dan lestari, untuk generasi hari ini dan generasi yang akan datang," ucapnya.
Pada kesempatan sama, Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan Kementerian Lingkungan Hidup Sigit Reliantoro mengatakan keadilan ekologis perlu menjadi pertimbangan sejak awal perumusan kebijakan pembangunan agar manfaatnya dapat dirasakan secara adil oleh masyarakat.
Sementara itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Charles Simabura mengatakan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 telah memberikan landasan bagi perlindungan lingkungan hidup melalui hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta prinsip pembangunan berkelanjutan.