Tobas mengatakan substansi PPHN diharapkan lebih menekankan prinsip-prinsip pembangunan, bukan petunjuk teknis yang menjadi ranah undang-undang.
Ia mencontohkan prinsip penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil serta tidak menimbulkan biaya politik tinggi dapat menjadi bagian dari PPHN. Namun, pengaturan mengenai cara mewujudkannya menjadi ranah undang-undang.
Kendati demikian, Tobas mengatakan kebutuhan terhadap PPHN masih perlu dikaji dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat.
Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR masih mendiskusikan sejumlah persoalan, seperti urgensi PPHN, bentuk hukumnya, serta substansi yang perlu dimuat di dalamnya.