Selain itu, Akmal mendorong pemerintah daerah untuk tidak hanya bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. Daerah perlu mengembangkan potensi yang dimiliki untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

"Otonomi yang produktif seperti ini harus didorong ke depan. Jangan lupa untuk membahagiakan masyarakat. Banyak hal yang bisa dilakukan," tuturnya.

Ia menambahkan bahwa penguatan desentralisasi tetap membutuhkan peran aktif pemerintah pusat. Pemerintah pusat bertugas mengoordinasikan berbagai kebijakan dengan mempertimbangkan keragaman kondisi tiap daerah.

"Desentralisasi itu membutuhkan sentralisasi untuk mengoordinasikannya," katanya.

Sementara itu, Prof. Ahmad Tholabi Kharlie, S.H., M.H., mengatakan setiap persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan tidak harus langsung diselesaikan melalui perubahan konstitusi. Menurutnya, perlu dilakukan diagnosis terlebih dahulu untuk mengetahui apakah persoalan tersebut memang bersumber dari konstitusi atau hanya berkaitan dengan undang-undang, regulasi, dan pelaksanaannya.

"Jadi kita mendiagnosis dulu, baru kemudian memberikan resepnya. Sebelum mengubah norma yang paling fundamental, kita perlu memastikan apakah persoalan tersebut benar-benar bersumber dari norma konstitusional atau masih dapat diselesaikan melalui legislasi dan pembenahan implementasi," jelasnya.