Ahmad menilai, Pasal 18, 18A, dan 18B UUD NRI Tahun 1945 sudah memberikan dasar yang cukup bagi pelaksanaan otonomi daerah dan kekhususan daerah. Tantangannya adalah bagaimana aturan tersebut diterapkan dalam kebijakan dan praktik pemerintahan.

"Undang-Undang kita itu tidak salah arah. Persoalannya justru terletak pada pagar yang belum cukup kuat terhadap kecenderungan resentralisasi melalui regulasi sektoral," ujarnya.

Ahmad menilai persoalan biaya politik tinggi serta potensi praktik transaksi dalam pilkada tidak cukup diselesaikan sekadar mengubah mekanisme pemilihan. Perubahan sistem dari pemilihan langsung menjadi melalui DPRD dianggap belum mampu menuntaskan masalah utama demokrasi lokal tersebut.

"Kalau sumber persoalannya berada di hulu, maka memindahkan pemilihan ke DPRD belum tentu akan menghilangkan transaksi. Transaksi dapat berpindah ruang, dari ruang publik menuju ruang elite," katanya.

Oleh karena itu, ia mendorong pembenahan demokrasi lokal dilakukan dari hulu hingga hilir, mulai dari proses pencalonan, pembiayaan politik dan kampanye, pengawasan, hingga pertanggungjawaban setelah kandidat terpilih. Ahmad menegaskan, pembenahan desentralisasi dan demokrasi lokal dapat lebih dahulu dilakukan melalui perbaikan regulasi dan implementasi tanpa harus langsung mengubah konstitusi.

"Prioritas pertama adalah reformasi legislasi dan perbaikan implementasi. Kalaupun suatu saat konstitusi perlu disentuh, perubahan itu harus dilakukan secara terbatas, terukur, dan berbasis diagnosis," pungkasnya.