"Karena parlemen Bangsamoro terbilang masih muda, keputusan memilih melakukan studi banding ke parlemen Indonesia, kami rasa sangat tepat. Sistem kami kurang lebih memiliki kesamaan karena sama-sama beroperasi dalam sistem presidensial. Kami ingin mempelajari model tata kelola demokrasi Indonesia yang unik, terutama bagaimana menyeimbangkan sistem presidensial dengan otonomi daerah yang efektif," kata Jehan.
Dia menjelaskan PCSS bertugas memberikan dukungan teknis, administratif, dan analitis kepada anggota Parlemen Bangsamoro agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal.
Sejumlah bidang yang menjadi perhatian delegasi, antara lain tata tertib dan etika parlemen, pendapatan, audit dan akuntabilitas, serta penyusunan dan kodifikasi peraturan.
Dalam pertemuan tersebut, Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi Setjen MPR RI Wachid Nugroho memaparkan kedudukan, komposisi keanggotaan, dan kewenangan konstitusional MPR RI berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dia menjelaskan MPR RI terdiri atas anggota DPR RI dan DPD RI yang dipilih melalui pemilihan umum. Jumlah anggota MPR RI periode 2024–2029 mencapai 732 orang, terdiri atas 580 anggota DPR RI dan 152 anggota DPD RI.