Setelah amandemen UUD, MPR tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, tetapi sebagai lembaga negara yang memiliki kedudukan setara dengan lembaga negara lainnya.
MPR RI, imbuh dia, juga memiliki sejumlah kewenangan konstitusional, di antaranya mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan wakil presiden, serta memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden sesuai mekanisme konstitusional.
Selain sistem ketatanegaraan, delegasi Bangsamoro juga memperoleh penjelasan mengenai penerapan otonomi khusus dan keistimewaan daerah di Indonesia.
Wachid menjelaskan Indonesia memiliki sejumlah daerah dengan status khusus, antara lain Aceh, Papua, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jakarta, yang memiliki kewenangan tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pengalaman Indonesia dalam menerapkan otonomi khusus tersebut menjadi salah satu bahan pembelajaran bagi delegasi untuk memahami hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.