NADIKABAR.COM — Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menjadi salah satu rujukan bagi parlemen Bangsamoro, Filipina, dalam mendalami praktik demokrasi, sistem kelembagaan parlemen, dan pelaksanaan otonomi daerah.

Adapun Sekretariat Jenderal MPR RI menerima kunjungan delegasi Parliamentary Committees Support Service (PCSS) Bangsamoro Transition Authority (BTA) dan Bangsamoro Autonomous Region in Muslim Mindanao (BARMM) di Jakarta, Selasa (3/11).

Delegasi yang berjumlah 10 orang itu dipimpin Supervising Legislative Staff Officer II for the Rules, Ethics, and Accountabilities Division Jehan D. Alangca-Madid dan diterima Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi Setjen MPR RI Wachid Nugroho.

Jehan, sebagaimana keterangan diterima pada Rabu, mengatakan kunjungan tersebut merupakan bagian dari program pertukaran pembelajaran untuk memperoleh gambaran langsung mengenai praktik kelembagaan parlemen dan penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia.

Menurut dia, sebagai lembaga parlemen yang relatif baru, Bangsamoro membutuhkan referensi dari negara lain dalam membangun tata kelola demokrasi, termasuk dalam menjalankan fungsi legislasi, representasi, dan pemerintahan.

"Karena parlemen Bangsamoro terbilang masih muda, keputusan memilih melakukan studi banding ke parlemen Indonesia, kami rasa sangat tepat. Sistem kami kurang lebih memiliki kesamaan karena sama-sama beroperasi dalam sistem presidensial. Kami ingin mempelajari model tata kelola demokrasi Indonesia yang unik, terutama bagaimana menyeimbangkan sistem presidensial dengan otonomi daerah yang efektif," kata Jehan.

Dia menjelaskan PCSS bertugas memberikan dukungan teknis, administratif, dan analitis kepada anggota Parlemen Bangsamoro agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal.

Sejumlah bidang yang menjadi perhatian delegasi, antara lain tata tertib dan etika parlemen, pendapatan, audit dan akuntabilitas, serta penyusunan dan kodifikasi peraturan.

Dalam pertemuan tersebut, Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi Setjen MPR RI Wachid Nugroho memaparkan kedudukan, komposisi keanggotaan, dan kewenangan konstitusional MPR RI berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dia menjelaskan MPR RI terdiri atas anggota DPR RI dan DPD RI yang dipilih melalui pemilihan umum. Jumlah anggota MPR RI periode 2024–2029 mencapai 732 orang, terdiri atas 580 anggota DPR RI dan 152 anggota DPD RI.

Setelah amandemen UUD, MPR tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, tetapi sebagai lembaga negara yang memiliki kedudukan setara dengan lembaga negara lainnya.

MPR RI, imbuh dia, juga memiliki sejumlah kewenangan konstitusional, di antaranya mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan wakil presiden, serta memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden sesuai mekanisme konstitusional.

Selain sistem ketatanegaraan, delegasi Bangsamoro juga memperoleh penjelasan mengenai penerapan otonomi khusus dan keistimewaan daerah di Indonesia.

Wachid menjelaskan Indonesia memiliki sejumlah daerah dengan status khusus, antara lain Aceh, Papua, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jakarta, yang memiliki kewenangan tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pengalaman Indonesia dalam menerapkan otonomi khusus tersebut menjadi salah satu bahan pembelajaran bagi delegasi untuk memahami hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.