Dirinya mengungkapkan sebagai dampaknya, program distribusi buku ke desa dan TBM yang pada 2024β2025 menyalurkan sekitar 1.000 buku per lokasi terpaksa dihentikan sementara.
βPemerintah daerah harus memandang TBM sebagai bagian dari ekosistem pendidikan dan pembangunan manusia di daerahnya, bukan sekadar kegiatan sukarela masyarakat,β katanya.
Anggota Komisi X DPR RI tersebut pun menilai penurunan anggaran pusat tidak boleh menjadi alasan membiarkan TBM berjalan tanpa dukungan.
Disebutkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan mengalokasikan dana untuk penguatan layanan literasi, termasuk melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta dana desa sesuai ketentuan.
Rerie memerinci sejumlah upaya pembiayaan yang dapat segera dibuka. Pertama, integrasi anggaran pusat dan daerah.
Pemerintah daerah, ujar dia, dapat mengalokasikan dana untuk pengadaan koleksi, renovasi ruang baca, dan operasional TBM di wilayahnya.
Kedua, dirinya menambahkan, keterlibatan dunia usaha melalui tanggung jawab sosial perusahaan. Perusahaan dapat mendukung pengadaan buku, pelatihan pengelola, atau pendampingan program literasi di sekitar wilayah operasinya.