Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI Hindun Anisah yang hadir sebagai narasumber mengatakan PPHN diharapkan menjadi arah bersama bagi pembangunan bangsa. Gagasan tersebut juga diharapkan dapat memperbaiki koordinasi penyelenggaraan pemerintahan dan mengurangi tumpang tindih kewenangan antarlembaga.

Hindun berharap masukan perguruan tinggi dapat memperkaya kajian yang dilakukan Badan Pengkajian bersama Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI. Ia juga mendorong penguatan kolaborasi dengan Fakultas Hukum UNDIP serta keterlibatan mahasiswa dalam diskusi konstitusional.

"Kita membutuhkan generasi muda yang tidak hanya memahami konstitusi, tetapi juga mampu menghidupkan nilai-nilainya melalui pemikiran yang argumentatif, sikap yang berintegritas dan kepedulian terhadap persoalan masyarakat," ujar Hindun.

Dalam sesi diskusi, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono Suroso menekankan perlunya menguji kebutuhan dan nilai tambah PPHN di tengah keberadaan sistem perencanaan pembangunan yang sudah berjalan.

Menurut Fajar, kekhawatiran terhadap perubahan kebijakan setiap pergantian pemerintahan perlu ditelaah secara mendalam. Ia juga mengingatkan agar pilihan bentuk hukum PPHN sesuai dengan pembagian kewenangan lembaga negara setelah perubahan UUD.