NADIKABAR.COM — Badan Pengkajian MPR RI menghimpun masukan akademisi dan mahasiswa Universitas Diponegoro (UNDIP) untuk memperdalam kajian Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Pembahasan mencakup kebutuhan, substansi, hingga pilihan bentuk hukum PPHN dalam Seminar Nasional Diponegoro Law Fair 2026 di Fakultas Hukum UNDIP, Semarang.
"PPHN diharapkan menjadi pedoman bersama yang memperkuat kesinambungan pembangunan, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, serta pencapaian tujuan nasional," ujar Ketua Badan Pengkajian MPR RI Yasonna H. Laoly dikutip Senin (26/10/2026).
Pembahasan tersebut berlangsung dalam Seminar Nasional Diponegoro Law Fair 2026 di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP), Semarang, Minggu (25/10).
Seminar tersebut mengangkat tema "Rejuvenasi Tata Kelola Pemerintahan melalui Pembentukan Pokok-Pokok Haluan Negara oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Tatanan Kelembagaan Negara yang Proporsional Berdasarkan Prinsip Kedaulatan Rakyat".
Yasonna menjelaskan PPHN tidak dimaksudkan untuk menghapus atau menggantikan sistem perencanaan pembangunan yang sudah ada. Perancangannya perlu tetap menghormati mandat rakyat melalui pemilu, sistem presidensial, dan otonomi daerah.
Ia menyebut perubahan UUD NRI Tahun 1945, Ketetapan MPR, dan undang-undang sebagai sejumlah alternatif bentuk hukum yang tengah dikaji. Setiap pilihan perlu ditelaah berdasarkan landasan konstitusional, daya ikat, dan efektivitas pelaksanaannya, dengan tetap membuka ruang bagi masukan masyarakat.