Selain itu, Fajar meminta agar pertimbangan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXI/2023 turut diperhatikan dalam pembahasan opsi Ketetapan MPR.

Guru Besar Fakultas Hukum UNDIP Lita Tyesta Addy Listya Wardhani menekankan pentingnya memanfaatkan kewenangan lembaga yang tersedia dalam sistem ketatanegaraan. Ia memandang pembentukan undang-undang sebagai salah satu pilihan yang dapat dikaji, dengan tetap memperhatikan kejelasan pelaksanaan dan pengawasan.

Lita juga menyoroti pentingnya pemahaman masyarakat terhadap arah pembangunan agar dapat menilai kebijakan pemerintah. Menurutnya, kesinambungan pembangunan membutuhkan komitmen pemerintah sekaligus keterlibatan masyarakat dalam mengawasi pencapaian tujuan negara.

Sementara itu, Wakil Dekan Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Hukum UNDIP Aditya Yuli Sulistyawan yang mewakili dekan menyampaikan Diponegoro Law Fair 2026 diikuti delegasi dari 19 universitas. Rangkaian kegiatan tersebut mencakup debat hukum, contract drafting and negotiation competition, serta lomba karya tulis ilmiah.

Melalui seminar tersebut, Badan Pengkajian MPR RI menghimpun pandangan akademik mengenai hubungan PPHN dengan perencanaan pembangunan nasional dan daerah, termasuk mekanisme pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasinya. Masukan para narasumber menjadi bahan pendalaman kajian untuk menyempurnakan gagasan PPHN.