NADIKABAR.COM — Plt. Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi MPR RI Wachid Nugroho mengatakan MPR RI terus mendalami gagasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai upaya memperjelas arah pembangunan nasional sekaligus menjawab persoalan ketatanegaraan yang belum tuntas pascaperubahan UUD NRI Tahun 1945.
MPR memandang bahwa substansi haluan negara masih dapat ditemukan dalam Pembukaan dan pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945, Ketetapan MPR yang masih berlaku, dan putusan pengadilan. Namun, berbagai instrumen tersebut belum sepenuhnya terhubung dalam satu kerangka yang utuh dan berkesinambungan.
“Permasalahnnya sekarang adalah kita sebetulnya masih punya haluan negara, tetapi mata rantainya itu terpisah-pisah,” kata Wachid dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Hal itu disampaikan oleh Wachid Nugroho pada acara Focus Group Discussion (FGD) Setjen MPR RI bekerja sama dengan Dewan Profesor Universitas Sebelas Maret (UNS) di Ruang Sidang IV Rektorat, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Jawa Tengah.
Mengusung tema "Meneguhkan Jati Diri dan Arah Peradaban Bangsa: Reaktualisasi Nilai Pancasila dan Kedudukan Ketetapan MPR dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia", diskusi ini menjadi bagian dari upaya MPR RI untuk menghimpun pandangan dan masukan akademis dalam mendalami kemungkinan pengembangan PPHN.
Dalam paparannya, Wachid menjelaskan, bahwa gagasan mengenai PPHN telah menjadi salah satu agenda pengkajian MPR RI sejak 2009. Salah satu persoalan mendasar yang terus didalami yaitu mengenai keberadaan haluan negara setelah perubahan UUD NRI Tahun 1945, termasuk apakah haluan negara benar-benar hilang atau masih tersebar dalam berbagai intrumen hukum.
Lebih lanjut, Wachid menyampaikan bahwa pengembangan PPHN perlu ditempatkan dalam kerangka tiga konsensus dasar yang saling melengkapi, yakni Pancasila sebagai dasar dan sumber nilai, UUD NRI Tahun 1945 sebagai aturan penyelenggaraan negara, dan haluan negara sebagai arah pembangunan nasional.
“Pancasila menjawab atas nilai apa kita bernegara, UUD NRI Tahun 1945 menjawab aturan apa yang menjadi dasar penyelenggaraan negara, serta haluan negara menjawab ke mana dan bagaimana kita melangkah. Ketiganya berporos pada tujuan negara,” paparnya.
Dalam hal tersebut, MPR RI juga memberikan perhatian terhadap tingkat pemahaman dan internalisasi masyarakat mengenai konstitusi dan kelembagaan negara. Wachid menyoroti hasil survei Litbang Kompas 2025 yang menunjukkan pengetahuan masyarakat tentang MPR mencapai 3,42 dari skala empat, tetapi internalisasi nilainya 2,98, sedangkan pengetahuan mengenai UUD NRI Tahun 1945 hanya 2,78.
Selain itu, MPR RI turut mencermati tindak lanjut sejumlah Ketetapan MPR yang masih berlaku. Tindak lanjut tersebut, dilakukan melalui penugasan langsung kepada presiden, penerusan tugas kepada lembaga lain, maupun pengaturan lebih lanjut melalui undang-undang.
Beberapa di antaranya yaitu Ketetapan MPR Nomor XVI/MPR/1998, Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998, Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001, serta Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001. Menurut Wachid, substansi berbagai ketetapan tersebut perlu dikaji agar nilai dana rah kebijakan yang terkandung dapat menjadi bagian dari kesinambungan pembangunan nasional.
Tidak hanya substansi, MPR RI juga mendalami aspek kedudukan PPHN dalam sistem hukum nasional, termasuk kemungkinan penempatannya dalam hirerarki peraturan perundang-undangan, serta mekanisme pengujiannya. Pembahasan tersebut perlu mempertimbangkan kewenangan masing-masing lembaga negara dan konsekuensi konstitusional dari setiap alternatif yang ada.