Wachid menegaskan, bahwa berbagai persoalan tersebut masih membutuhkan pendalaman dan masukan dari berbagai pihak. Karena itu, diskusi bersama Dewan Profesor UNS diharapkan dapat memperkaya materi pengkajian MPR RI, khususnya dalam merumuskan pokok-pokok persoalan yang perlu dijawab sebelum gagasan PPHN dikembangkan lebih lanjut.

“Prinsipnya adalah bahwa ini forum diskusi. Beberapa hal tadi adalah hal-hal yang dimasukkan di dalam pokok-pokok naskah. Tetapi masih banyak pertanyaan yang belum dapat dirumuskan lebih lanjut dalam naskah oleh MPR,” tuturnya.

Sementara, Ketua Komisi II Dewan Profesor UNS, Prof. Dr. Sunny Ummul Firdaus, S.H., M.H., menekankan bahwa penentuan bentuk hukum PPHN harus didasarkan pada kejelasan fungsi konstitusionalnya.

“Bentuk hukum itu tidak boleh ditentukan lebih dahulu sebelum fungsi konstitusionalnya jelas. Prinsipnya sederhana, function before form,” ujarnya.

Menurutnya, PPHN dirancang sebagai pedoman yang menghubungkan Pancasila dan UUD 1945 dengan perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi pembangunan nasional. Karena itu, substansinya harus berorientasi pada arah fundamental bangsa, bukan mengatur program pemerintahan secara teknis.

Ia menilai, kesinambungan pembangunan memang penting untuk mencegah perubahan prioritas akibat pergantian kepemimpinan setiap lima tahun. Namun, PPHN tetap harus memberikan ruang bagi presiden yang memperoleh mandat langsung dari rakyat untuk menentukan kebijakannya.

Sunny menyoroti tiga alternatif bentuk hukum PPHN, yakni melalui amendemen UUD 1945, Ketetapan MPR, atau undang-undang. Setiap pilihan memiliki konsekuensi berbeda sehingga perlu dikaji berdasarkan kewenangan lembaga negara dan kesesuaiannya dengan sistem ketatanegaraan saat ini.

Sebagai landasan, Sunny menawarkan delapan prinsip konstitusional PPHN, yaitu menjaga supremasi konstitusi, menghormati mandat demokratis presiden, mencegah kembalinya hubungan presiden sebagai mandataris MPR, menjaga checks and balances, melindungi independensi lembaga peradilan dan lembaga independen, membatasi arah fundamental dari kebijakan teknis, memperjelas mekanisme pengujian dan akuntabilitas, serta menjaga keseimbangan antara kesinambungan dan kemampuan beradaptasi.

“Kalau delapan pagar ini dipenuhi, kita dapat berbicara tentang PPHN dalam kerangka konstitusionalisme, bukan sekadar menghidupkan kembali satu model masa lalu,” ujarnya.

Sedangkan menurut Prof. Dr. Siswandari, M.Stats., PPHN diperlukan agar arah pembangunan tetap konsisten meskipun terjadi pergantian presiden, menteri, maupun kebijakan pemerintah. Sehingga, pembangunan pendidikan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dan tidak terputus oleh perubahan kepemimpinan.

“Kalau ganti presiden, haluannya tetap itu. Sehingga PPHN ini diperlukan untuk memberikan arah dan roadmap yang mengikat semua lembaga negara,” ujarnya.