Kebijakan tersebut meliputi keterbukaan informasi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1%, pengungkapan klasifikasi investor yang lebih terperinci, pelaporan konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC), serta peta jalan penerapan batas minimum saham beredar di publik (free float) sebesar 15%.

Pada Juni lalu, MSCI menyatakan bahwa jika kemajuan yang memadai belum terlihat hingga Tinjauan Indeks November 2026, pihaknya akan mempertimbangkan untuk memulai konsultasi mengenai perubahan klasifikasi pasar Indonesia.

Pelaku pasar menyampaikan kepada MSCI bahwa hingga saat ini kemajuan yang memadai belum terlihat secara konsisten di seluruh pasar saham Indonesia. Meskipun reformasi telah diumumkan, kekhawatiran serius mengenai disfungsi pasar masih berlanjut, termasuk dugaan aktivitas perdagangan terkoordinasi dan belum adanya bukti penegakan aturan yang berarti.

MSCI juga menilai perubahan status Indonesia menjadi Frontier Market atau pasar perintis tidak cukup menggambarkan tingkat permasalahan yang terjadi di pasar saham domestik. MSCI memperkirakan melanjutkan rencana reklasifikasi tersebut, kecuali hasil konsultasi menunjukkan bukti yang jelas mengenai perbaikan material dalam tata kelola dan fungsi pasar yang dapat menjadi dasar untuk mempertimbangkan kembali keputusan tersebut.