Sebelumnya, MSCI pada Juni 2026 telah mengumumkan apabila kemajuan yang memadai belum terlihat pada November 2026 Index Review, MSCI akan mempertimbangkan untuk meluncurkan konsultasi mengenai reklasifikasi pasar Indonesia.
Pelaku pasar telah melaporkan kepada MSCI bahwa hingga saat ini belum ada kemajuan yang cukup secara konsisten di seluruh pasar ekuitas Indonesia.
Meskipun reformasi telah diumumkan, masih terdapat kekhawatiran yang signifikan di sekitar disfungsi pasar, termasuk dugaan masih adanya perilaku perdagangan yang terkoordinasi dan kurangnya bukti penegakan yang berarti.
Oleh karena itu, MSCI tidak lagi menganggap klasifikasi lanjutan Indonesia sebagai Emerging Market tepat, dan sedang meluncurkan konsultasi mengenai proposal untuk mengklasifikasi ulang Indonesia sebagai Standalone Market.
MSCI juga menyebut masukan pelaku pasar menunjukkan perubahan klasifikasi Indonesia menjadi pasar perintis (Frontier Market) tidak akan cukup mencerminkan tingkat permasalahan yang terjadi di pasar saham domestik.
Sehingga, MSCI menyatakan untuk melanjutkan usulan reklasifikasi konsultasi tersebut, untuk mengidentifikasi bukti yang jelas mengenai perbaikan material dalam tata kelola pasar dan berfungsi untuk menjamin pertimbangan ulang.