Seiring dengan proses konsultasi tersebut, MSCI akan terus menerapkan pembekuan pada perubahan indeks tertentu terkait dengan saham-saham Indonesia yang dihasilkan dari Index Review atau acara perusahaan hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Kebijakan tersebut mencakup tidak dilaksanakannya kenaikan faktor inklusi asing (Foreign Inclusion Factor/FIF) atau jumlah saham (Number of Shares/NOS), penambahan saham ke dalam Indeks Investasi Pasar Indonesia MSCI (MSCI Indonesia Investable Market Index/IMI), serta perpindahan saham ke segmen indeks dengan kapitalisasi pasar yang lebih besar.

Di samping itu, MSCI akan tetap menghapus saham yang diidentifikasi otoritas Indonesia berdasarkan kerangka HSC.

Selain itu, MSCI juga akan menggunakan data keterbukaan informasi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen untuk menyesuaikan estimasi saham beredar publik (free float) di Indonesia.

MSCI menyambut baik masukan dari pelaku pasar mengenai proposal reklasifikasi MSCI Indeks Indonesia tersebut sampai tanggal 30 April 2027 dan akan mengumumkan keputusannya pada atau sebelum tanggal 30 Juni 2027.