Ketiga, kelayakan investasi di pasar modal RI dipertanyakan karena minimnya transparansi tentang struktur kepemilikan saham dan praktik perdagangan terkoordinasi yang merusak pembentukan harga wajar.

"Informasi pasar saham yang terperinci tidak selalu diungkapkan dalam bahasa Inggris," terang proposal tersebut.

Keempat, kemampuan pengalihan (transferability) dalam bentuk barang hanya diperbolehkan dalam kasus-kasus tertentu. Kelima, stock landing yang dibatasi pada sekuritas tertentu dengan kontrak peminjaman 90 hari. Keenam, pemberlakuan Short Selling yang masih terbatas.