Penyelenggaraan kegiatan di Jawa Tengah tersebut terlaksana atas kerja sama Kemenag dengan Asosiasi Tuli Muslim Indonesia (ATMI) sebagai pelaksana teknis. ATMI berperan aktif mulai dari penyusunan pedoman penilaian hingga mengatur mekanisme pelaksanaan musabaqah.
Komisioner Komisi Nasional Disabilitas RI, Deka Kurniawan, mengapresiasi langkah komitmen Kemenag, dalam menjamin dan memenuhi hak-hak keagamaan bagi penyandang disabilitas di Indonesia. Menurutnya negara wajib menjamin kesetaraan akses layanan keagamaan bagi penyandang disabilitas.
"Kami menegaskan MTQ ke-XXXI di Semarang ini menjadi pembuktian nyata, bahwa negara, dalam hal ini melalui Kementerian Agama, betul-betul hadir memenuhi hak penyandang disabilitas, khususnya sensorik rungu wicara yang mereka diberikan kesamaan, kesempatan dan kesetaraan, untuk bisa mendapatkan apa yang menjadi kebutuhan dasarnya, hak asasinya dalam beragama," pungkas Deka.