Pelaksanaan program, penggunaan anggaran, serta hasil penanganan karhutla juga harus dipertanggungjawabkan secara terbuka, termasuk apabila ditemukan kelalaian pejabat yang berwenang.
Muhammadiyah mengingatkan dunia usaha agar menjalankan kegiatan ekonomi secara bertanggung jawab, mencegah kebakaran di wilayah operasionalnya, serta menanggung konsekuensi hukum dan memulihkan kerusakan apabila terbukti bertanggung jawab atas terjadinya karhutla.
Pemulihan pascabencana juga dinilai harus menjadi perhatian utama pemerintah, mencakup kesehatan masyarakat, pendidikan, sumber penghidupan, serta rehabilitasi hutan dan lahan.
βMasyarakat lokal dan petani kecil perlu mendapatkan perlindungan dan pendampingan agar mampu mengelola lahan secara berkelanjutan tanpa pembakaran,β demikian penegasan dalam pernyataan tersebut.