NADIKABAR.COM — Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendukung langkah Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Muhammadiyah menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas terhadap seluruh pihak yang terbukti menjadi penyebab karhutla.

"Muhammadiyah mendukung tindakan tegas Kapolri terhadap siapa saja, baik perorangan ataupun korporasi, yang menjadi penyebab karhutla," kata Ketua PP Muhammadiyah, Muhadjir Effendy, kepada wartawan, Kamis (29/10/2026).

"Muhammadiyah menekankan harus diterapkan "zero-tolerance policy"," sambungnya.

Dia mengatakan isu karhutla juga menjadi salah satu pembahasan dalam pertemuan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dengan Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir di Kantor PP Muhammadiyah pada 28 Oktober 2026. Dia mengatakan Muhammadiyah juga telah mengeluarkan pernyataan sikap terkait karhutla melalui Surat Nomor 87/PER/I.0/H/2026 tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026.

"Ada sembilan butir sikap Muhammadiyah, pada butir tiga, Muhammadiyah meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pembakaran, kelalaian, dan pelanggaran yang menyebabkan atau memperparah karhutla," ujarnya.

Muhadjir mengatakan penindakan hukum harus menjangkau seluruh pihak yang bertanggung jawab. Termasuk pelaku perorangan maupun korporasi.

"Penindakan harus menjangkau pelaku perorangan, korporasi, pihak yang memperoleh keuntungan, serta pihak yang menghalangi proses hukum," tuturnya.

Hal serupa turut disampaikan Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas. Dia sangat mengapresiasi langkah Polri.

"Saya sepenuhnya apresiasi dan tinggi harapan," katanya.

Dia mengatakan pihaknya siap bersinergi dengan Polri terkait karhutla. Di antaranya, baik melalui Focus Group Discussion (FGD) maupun seminar.

"Muhammadiyah siap sinergis dengan Mabes Polri untuk analisis sistemik faktor hilir (karhutla) dengan hulu (berupa kebijakan kementerian terkait dan pihak-pihak pemberi AMDAL serta peran kartel korporasi)," paparnya.

"(Kedua), FGD dan seminar bersama Polri dengan stakeholders demi masa depan hak hidup rakyat dengan sumber daya alam yang sehat," lanjut dia.

Sebelumnya, Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, empat di antaranya merupakan korporasi penanaman modal asing (PMA) atau investor asing.

"Jadi selain oleh perorangan, tindakan kebakaran hutan dan lahan itu juga disebabkan oleh korporasi. Beberapa waktu yang lalu Bapak Kapolri sudah menyampaikan bahwa ada juga korporasi yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan ini," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam jumpa pers terkait penegakan hukum karhutla yang digelar di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).

Asep menyebutkan secara keseluruhan, Polri menangani sebanyak 104 laporan polisi (LP) terkait kasus karhutla dengan dugaan pelaku korporasi. Perusahaan yang ditetapkan tersangka kemudian menjadi 20 korporasi.

"Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektare, dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi. Ini bukan perorangan tapi 20 tersangka korporasi," papar Asep.

Dari 20 korporasi yang menjadi tersangka karhutla, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing. Sedangkan 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.