β€œKita sangat mendukung itu, kan sudah difatwakan. Konsekuensinya, kita harus mendukung kebijakan yang sejalan dengan fatwa tersebut. Tidak mungkin kita mengeluarkan fatwa, tetapi mengambil sikap berbeda,” ujarnya.

Syamsul mengatakan, setelah fatwa tersebut diterbitkan, Muhammadiyah membentuk Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN) sebagai ujung tombak upaya pengendalian tembakau dan rokok elektrik.

Organisasi tersebut menjalankan kegiatan dengan melibatkan perguruan tinggi dan lembaga internal Muhammadiyah.

β€œInstansi di lingkungan Muhammadiyah ada MTCN. Mereka yang menangani upaya tersebut di lapangan,” katanya.