Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Ustadi Hamsah menambahkan bahwa Muhammadiyah berpegang pada keputusan yang telah ditetapkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid.

β€œPrinsip yang dipegang oleh Majelis Tarjih atau Muhammadiyah adalah apa yang sudah diputuskan,” kata Ustadi.

Menurut dia, Majelis Tarjih dan Tajdid bertugas merumuskan dan mengeluarkan keputusan terkait hukum keagamaan. Keputusan tersebut selanjutnya disosialisasikan kepada bidang atau instansi terkait.

β€œTindak lanjut atau penerapan fatwa itu kami serahkan kepada instansi-instansi terkait untuk merujuk pada keputusan tersebut,” ujarnya.