NADIKABAR.COM β€” Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendukung langkah Polri memberantas peredaran vape atau rokok elektrik yang mengandung narkoba karena sejalan dengan fatwa haram penggunaan vape yang diterbitkan pada 2020.

Ketua PP Muhammadiyah Syamsul Anwar di Yogyakarta, Senin, mengatakan fatwa tersebut telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor 01/PER/I.1/E/2020 pada Januari 2020.

β€œFatwa haram vape itu sudah diputuskan,” kata Syamsul.

Karena itu, Muhammadiyah mendukung kebijakan instansi pemerintah, termasuk Polri, dalam memberantas peredaran rokok elektrik, terutama yang mengandung narkoba.