"Berulangnya karhutla menuntut evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan pelaksanaannya, disertai pertanggungjawaban yang jelas. Sedangkan keselamatan rakyat dan keberlanjutan kehidupan wajib didahulukan di atas kepentingan ekonomi, politik, maupun keuntungan kelompok tertentu," tegas Muhammadiyah.
Berikut poin pernyataan Pimpinan Pusat Muhammadiyah terkait karhutla di Indonesia:
1. Mengutamakan keselamatan dan perlindungan rakyat. Dengan menghargai langkah yang telah dilakukan, Muhammadiyah meminta kepada pemerintah pusat dan daerah secara bersungguh-sungguh mengerahkan seluruh kemampuan secara optimal, sigap, masif, dan terkoordinasi tingkat tinggi untuk mengatasi karhutla serta melindungi masyarakat dari dampaknya sebagai prioritas utama. Pelayanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar, dan perlindungan kelompok rentan harus dijamin. Anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, penyandang disabilitas, dan warga dengan kondisi kesehatan rentan harus memperoleh perhatian khusus. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas dan terbuka mengenai kondisi lingkungan serta langkah perlindungan yang diperlukan.
2. Membenahi tata kelola dan memastikan pencegahan berkelanjutan. Presiden Prabowo Subianto memiliki tekad politik yang kuat untuk mengatur pengelolaan sumber daya alam berbasis konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945. Karenanya kami berharap pemerintah melakukan kebijakan strategis dan pembenahan mendasar atas kebijakan pengelolaan hutan, lahan, dan kekayaan alam dengan berorientasi pada sebesar-besarnya kepentingan rakyat serta keberlanjutan lingkungan. Pencegahan harus menjadi tanggung jawab yang dijalankan secara konsisten sepanjang tahun, didukung pengawasan yang sungguh-sungguh dan sumber daya yang mencukupi. Pemerintah wajib mengevaluasi perizinan dan praktik usaha yang meningkatkan risiko kerusakan, serta menghentikan penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, korupsi, dan persekongkolan dalam pengelolaan sumber daya alam.
3. Menegakkan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu. Aparat penegak hukum diimbau mengusut secara tuntas dan transparan setiap dugaan pembakaran, kelalaian, maupun pelanggaran lain yang menyebabkan atau memperparah karhutla. Penegakan hukum harus menjangkau pelaku perorangan, korporasi, pihak yang menyuruh atau memperoleh keuntungan, serta siapa pun yang terbukti melindungi atau menghalangi penindakan. Setiap dugaan keterlibatan pejabat maupun aparat keamanan dan penegak hukum harus diperiksa secara independen dan dapat dipertanggungjawabkan. Kekuasaan, jabatan, dan kekuatan modal tidak boleh menjadi pelindung sekaligus penghalang dari pertanggungjawaban hukum.
4. Menyelaraskan kebijakan dan tindakan pemerintah pusat dan daerah. Kepada gubernur, bupati/wali kota, camat, serta kepala desa/lurah di daerah terdampak dan rawan karhutla, khususnya di Kalimantan dan Sumatra, agar memastikan kebijakan dan tindakan pencegahan, penanganan, serta pemulihan berjalan konsisten, selaras, dan serempak dengan pemerintah pusat. Pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin dukungan, kejelasan tanggung jawab, dan kerja sama lintas wilayah hingga desa/kelurahan. Perbedaan kewenangan tidak boleh menghambat perlindungan rakyat. Pelaksanaan, penggunaan anggaran, dan hasil penanganan harus dipertanggungjawabkan secara terbuka, termasuk pertanggungjawaban pejabat yang terbukti lalai. Kebijakan pemerintah pusat dan daerah mesti selaras dan tidak boleh bertentangan satu sama lain dalam penanggulangan karhutla.