5. Menuntut tanggung jawab dunia usaha. Kepada seluruh pelaku usaha agar menjalankan kegiatan ekonomi secara beretika, mencegah kebakaran di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya, dan tidak membebankan dampak kerusakan kepada masyarakat. Kepatuhan lingkungan harus diwujudkan dalam tindakan nyata dan tidak berhenti pada pemenuhan administratif atau kegiatan sosial perusahaan. Pelaku usaha yang terbukti bertanggung jawab wajib menanggung konsekuensi hukum dan melakukan pemulihan atas kerusakan serta kerugian sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Memulihkan kehidupan masyarakat dan lingkungan. Pemerintah agar menjamin keberlanjutan pendampingan dan pemulihan bagi masyarakat terdampak, termasuk pemulihan kesehatan, pendidikan, dan sumber penghidupan. Pemulihan hutan dan lahan harus dilaksanakan secara sungguh-sungguh agar kerusakan tidak diwariskan kepada generasi mendatang. Masyarakat lokal dan petani kecil perlu dilindungi dan didampingi agar dapat mengelola lahan secara berkelanjutan tanpa pembakaran. Kebijakan pemulihan harus berkeadilan serta melibatkan masyarakat yang terdampak.
7. Menguatkan tanggung jawab dan solidaritas masyarakat. Mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, menjaga lingkungan, serta segera melaporkan kebakaran dan dugaan pelanggaran kepada pihak yang berwenang. Kepedulian kepada sesama perlu diwujudkan melalui bantuan kemanusiaan, perlindungan kelompok rentan, dan partisipasi dalam pengawasan publik. Pemerintah dan aparat wajib melindungi masyarakat yang menyampaikan laporan dengan iktikad baik.
8. Menggerakkan ikhtiar nyata Persyarikatan. Menginstruksikan kepada pimpinan Muhammadiyah di seluruh tingkatan, 'Aisyiyah bersama organisasi otonom lain, Majelis Lingkungan Hidup, Lembaga Resiliensi Bencana (LRB) atau Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC), serta amal usaha terkait untuk memperkuat pelayanan kesehatan, bantuan kemanusiaan, pendidikan lingkungan, pendampingan masyarakat, dan advokasi bagi warga terdampak sesuai kapasitas masing-masing. Mengajak 'Aisyiyah dan seluruh unsur Persyarikatan bersinergi dalam ikhtiar tersebut. Perguruan tinggi Muhammadiyah dan 'Aisyiyah didorong berkontribusi melalui kajian dan pengabdian masyarakat. Seluruh ikhtiar dilaksanakan secara terkoordinasi, inklusif, dan menjangkau masyarakat yang membutuhkan. Tunjukkan jiwa Al-Ma'un dan karakter Muhammadiyah untuk senantiasa terpanggil melakukan praksis kemanusiaan serta pengkhidmatan untuk kepentingan kemaslahatan seluruh umat manusia dan lingkungannya.
9. Menegaskan komitmen dan gotong royong. Muhammadiyah menegaskan bahwa karhutla tidak boleh dinormalisasi sebagai bencana tahunan yang terus membebani rakyat. Kesungguhan pemerintah, aparat, dan dunia usaha harus dibuktikan melalui tindakan nyata agar masyarakat terlindungi, pelanggaran ditindak, kerusakan dipulihkan, dan kebakaran dicegah agar tidak terus berulang. Segenap komponen masyarakat agar terus bergotong royong menghadapi masalah berat ini. Muhammadiyah siap bekerja sama dengan seluruh elemen bangsa dalam menjaga kehidupan dan mewujudkan pengelolaan kekayaan alam yang adil serta berkelanjutan. Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan pertolongan, berkah, dan rahmat-Nya untuk bangsa Indonesia.