NADIKABAR.COM — Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengecam keras tindakan aparat kepolisian dalam penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Putri Hamalatul Qur'an di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Melalui pernyataan resmi yang ditandatangani Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo, organisasi tersebut menyoroti dugaan tindakan intimidatif aparat, penggunaan senjata laras panjang, prosedur penggeledahan terhadap perempuan dan anak, hingga penyitaan barang-barang pribadi penghuni pesantren.

Muhammadiyah bahkan menyebut tindakan aparat yang menyasar santriwati di bawah umur sebagai bentuk represi yang mencerminkan police terrorism. Tindakan tersebut dinilai sebagai kekerasan yang tidak beretika sekaligus menunjukkan pengabaian terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).

Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah juga menilai insiden tersebut bukan peristiwa tunggal. Mereka mengaitkannya dengan pola kekerasan dan represi aparat yang disebut berulang kali terjadi dalam sejumlah operasi keamanan di berbagai wilayah Indonesia, termasuk operasi yang melibatkan Detasemen Khusus (Densus) 88.

"Aparat keamanan yang seharusnya menjadi pelindung rakyat justru berbalik menjadi ancaman mematikan yang tidak beradab," tulis keterangan tersebut.

Muhammadiyah menilai pendekatan intimidatif dan penggunaan senjata laras panjang dalam penggeledahan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip praduga tak bersalah.

Setiap orang, termasuk mereka yang berkaitan dengan dugaan kasus radikalisme, harus tetap dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Prinsip tersebut dijamin dalam Pasal 14 ayat (2) Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), Pasal 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta ketentuan dalam KUHAP.

Selain itu, Muhammadiyah turut mempertanyakan kesesuaian prosedur penggeledahan dini hari dan penyitaan barang-barang pribadi dengan ketentuan hukum. Penggeledahan harus memperhatikan perlindungan privasi, dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, serta tidak dilakukan secara sewenang-wenang.

Majelis tersebut juga mengingatkan ketentuan Pasal 31 dan 32 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Pasal 33 KUHAP yang mengatur perlindungan tempat kediaman dan tata cara penggeledahan.