"Penggeledahan tanpa mengindahkan proporsionalitas dan prosedur yang sah merupakan bentuk pelanggaran due process of law," tulisnya.

Tindakan aparat juga disebut bersinggungan langsung dengan prinsip perlindungan kelompok rentan, yakni perempuan dan anak-anak. Hukum HAM internasional melalui Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) dan Konvensi Hak Anak (CRC) mewajibkan negara memberikan pelindungan khusus dari tindakan merendahkan martabat.

Hal ini sejalan dengan Pasal 52 UU No. 39 Tahun 1999 serta UU Perlindungan Anak, di mana aparat negara justru diwajibkan menjadi pelindung utama anak dari kekerasan mental dan perlakuan salah.

Menurut Muhammadiyah, pendekatan militeristik yang berlebihan berisiko menimbulkan penghukuman sosial di luar proses peradilan. Penanganan dugaan radikalisme dan terorisme tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan prosedur hukum acara maupun hak asasi setiap warga negara.

Perhatian khusus turut diarahkan kepada 12 santriwati yang disebut ikut diamankan dalam peristiwa tersebut. Muhammadiyah menegaskan bahwa mereka merupakan anak-anak dan remaja yang berhak mendapatkan perlindungan khusus, termasuk jaminan keamanan fisik, privasi, serta kondisi psikologis.

Setiap tindakan aparat yang melibatkan anak, menurut Muhammadiyah, wajib mengutamakan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child). Karena itu, segala bentuk intimidasi, kekerasan, maupun perlakuan yang merendahkan martabat harus dihindari.

Muhammadiyah juga menilai lingkungan pesantren sebagai ruang pendidikan dan pembinaan keagamaan semestinya terlindungi dari tindakan yang berpotensi menimbulkan ketakutan, tekanan, dan trauma psikologis.

Atas dasar itu, mereka mengecam tindakan aparat yang diduga intimidatif dan tidak proporsional terhadap santriwati di bawah umur. Muhammadiyah meminta pemenuhan hak perlindungan serta pemulihan trauma para santriwati secara menyeluruh dengan melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), psikolog, dan lembaga perlindungan anak. Proses tersebut juga harus menjamin kerahasiaan identitas dan privasi para santriwati.

Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah mendesak Kapolri segera mengambil tindakan tegas terhadap Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Sukoharjo, serta personel kepolisian yang terlibat dan bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.