Selain penanganan darurat, Muhammadiyah mendorong pembenahan mendasar terhadap kebijakan pengelolaan hutan, lahan, dan kekayaan alam.
Pemerintah diminta mengevaluasi perizinan serta praktik usaha yang meningkatkan risiko kerusakan lingkungan, sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, korupsi, dan persekongkolan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Muhammadiyah turut meminta aparat penegak hukum mengusut secara tuntas dan transparan setiap dugaan pembakaran, kelalaian, maupun pelanggaran lain yang menyebabkan atau memperparah karhutla.
Penindakan harus menjangkau pelaku perorangan, korporasi, pihak yang menyuruh atau memperoleh keuntungan, serta pihak yang terbukti melindungi pelaku atau menghalangi proses hukum.
Dugaan keterlibatan pejabat maupun aparat keamanan dan penegak hukum juga diminta diperiksa secara independen dan dapat dipertanggungjawabkan. Muhammadiyah menegaskan bahwa kekuasaan, jabatan, dan kekuatan modal tidak boleh menjadi penghalang pertanggungjawaban hukum.