"Presiden Prabowo Subianto memiliki tekad politik yang kuat untuk mengatur pengelolaan sumberdaya alam berbasis konstitusi khususnya pasal 30 UUD 1945. Karenanya kami berharap pemerintah melakukan kebijakan strategis dan pembenahan mendasar atas kebijakan pengelolaan hutan, lahan, dan kekayaan alam dengan berorientasi pada sebesar-besarnya kepentingan rakyat serta keberlanjutan lingkungan," ujar Haedar.
Haedar juga meminta gubernur, bupati/wali kota, camat, serta kepala desa/lurah di daerah terdampak dan rawan karhutla, khususnya di Kalimantan dan Sumatera, agar memastikan kebijakan dan tindakan pencegahan, penanganan, serta pemulihan berjalan konsisten, selaras, dan serempak dengan pemerintah pusat.
"Kebijakan pemerintah pusat dan daerah mesti selaras dan tidak boleh bertentangan satu sama lain dalam penanggulangan karhutla," ujar Haedar.
Muhammadiyah, kata Haedar, menegaskan bahwa karhutla tidak boleh dinormalisasi sebagai bencana tahunan yang terus membebani rakyat.
"Kesungguhan pemerintah, aparat, dunia usaha harus dibuktikan melalui tindakan nyata agar masyarakat terlindungi, pelanggaran ditindak, kerusakan dipulihkan, dan kebakaran dicegah agar tidak terus berulang," kata Haedar.