NADIKABAR.COM — Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat, Amirsyah Tambunan mengapresiasi Polri yang menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). MUI berharap penegakan hukum tersebut menimbulkan efek jera.
"Kita menghargai proses hukum ya, proses hukum ini tentu oleh aparat penegak hukum, sudah menjalani proses sedemikian, kita tentu mengapresiasi ya," kata Amirsyah saat dihubungi, Kamis (29/10/2026).
"Tujuannya untuk menimbulkan efek jera, agar corporate-corporate yang betul-betul terbukti ya melakukan Karuhutla, itu di proses sesuai peraturan peundang-undangan yang berlaku," sambungnya.
Selanjutnya, dia meminta agar kebakaran hutan saat musim kemarau tidak dianggap sebagai musiman. Sebab menurutnya proses pembukaan lahan mestinya dilakukan dengan cara yang baik karena ada hak makhluk hidup lain yang berada di hutan.
"Tentu pemerintah dengan semua pihak menghargai proses ini, supaya ke depan, jangan ini dianggap sebagai musiman, setiap tahun musim kemarau bakar hutan berhenti lah. Ada cara-cara yang terhormat, ada cara-cara yang menghargai semua pihak," katanya.
"Supaya pemanfaatan lahan ini bisa pemanfaatan yang berkeadilan, berkeadilan bagi hewan tumbuhan, karena hewan tumbuhan juga punya hak yang sama untuk hidup dalam rangka menjaga ekosistem sumber daya alam dan lingkungan," katanya. Selain itu, MUI menegaskan pihaknya sudah mengeluarkan fatwa terkait pembakaran hutan. Sebab hal itu bertentangan dengan prinsip pengelolaan hutan.
"MUI sudah mengeluarkan fatwa diantaranya haram membakar hutan, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip mengelola hutan," katanya.
Sementara itu. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh meminta penegakan hukum terhadap para tersangka harus dilakukan dengan hati-hati.
"Langkah tegas kepolisian melakukan penegakan hukum atas korporasi yang telah melakukan tindakan pidana pembakaran hutan secara sengaja sehingga mengancam keselamatan harus dilakukan dengan seksama. Penegakan hukum yang tegas agar ada penjeraaan," kata Niam.
Niam meminta para tersangka ditindak tegas. Ia juga berpesan agar Polri melakukan langkah pencegahan agar insiden pembakaran hutan tidak kembali terulang.
Selain itu, MUI berpesan agar Polri mengedepankan keadilan, di mana hukum ditegakkan bagi pelaku yang sengaja membakar demi keuntungan pribadinya atau kelompok. Oleh karenanya, Niam menyebut harus dibedakan mana kejadian yang murni karena bencana dan kejadian yang terjadi karena kesengajaan.
"Perlu dipilah antara kesengajaan dengan bencana kebakaran yang tidak pada kendali kesengajaan," tuturnya.
Sebelumnya, Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, empat di antaranya merupakan korporasi penanaman modal asing (PMA) atau investor asing.
"Jadi selain oleh perorangan, tindakan kebakaran hutan dan lahan itu juga disebabkan oleh korporasi. Beberapa waktu yang lalu Bapak Kapolri sudah menyampaikan bahwa ada juga korporasi yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan ini," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam jumpa pers terkait penegakan hukum karhutla yang digelar di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).
Asep menyebutkan secara keseluruhan, Polri menangani sebanyak 104 laporan polisi (LP) terkait kasus karhutla dengan dugaan pelaku korporasi. Perusahaan yang ditetapkan tersangka kemudian menjadi 20 korporasi.
"Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektare, dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi. Ini bukan perorangan tapi 20 tersangka korporasi," papar Asep.