NADIKABAR.COM β€” Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat tetap membeli dan mengonsumsi produk berlabel halal serta menghindari produk tanpa label halal, menyusul pemberlakuan Wajib Halal yang diputuskan mundur menjadi 2028 dari semula direncanakan berlaku pada 2026.

Wakil Ketua Umum MUI Muhammad Cholil Nafis saat dijumpai di Jakarta, Selasa, menyampaikan bahwa MUI sebenarnya menyesalkan penundaan kewajiban sertifikasi halal tersebut.

Penundaan ini, menurutnya, dapat mengurangi kepastian masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, termasuk obat-obatan dan barang gunaan. Padahal, kewajiban halal diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi masyarakat mengenai produk yang halal dan tidak halal.

Cholil menilai penundaan tersebut berkaitan dengan pemenuhan hak umat Islam untuk menjalankan ajaran agama.

Tanpa pemberlakuan kewajiban halal, belum ada kewajiban dan sanksi bagi pelaku usaha terkait sertifikasi halal sehingga masyarakat berpotensi kesulitan mengetahui kehalalan produk yang beredar.

β€œMakanya kami tetap, meskipun pemerintah tidak menjalankan ini, masyarakat belilah yang ada label halalnya, karena itu kewajiban agama dan tidak ada ketergantungan dengan soal perundang-undangan,” kata Cholil.

Ketika ditanya apakah penundaan wajib halal berpotensi memengaruhi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, Cholil memandang bahwa sertifikasi halal pada dasarnya bukan semata-mata persoalan ekonomi, melainkan pemenuhan hak umat Islam untuk memperoleh kepastian atas kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan.