Cholil juga menilai seluruh instrumen pendukung sertifikasi halal sebenarnya telah siap, termasuk dengan adanya keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Namun, terkait alasan penundaan, ia menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan keputusan pemerintah.

Dengan mayoritas penduduk beragama Islam dan jumlah umat Muslim yang besar, MUI menilai Indonesia seharusnya tidak memiliki alasan untuk kembali menunda pemberlakuan kewajiban halal, terlebih jika ingin menjadi pusat halal dunia.

Sebelumnya, dalam siaran pers pada Jumat (16/10), Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengumumkan penyesuaian masa penahapan kewajiban sertifikasi halal.

Pemerintah memahami bahwa implementasi kewajiban bersertifikat halal memiliki cakupan yang luas dan melibatkan jutaan pelaku usaha serta berbagai sektor industri.

Kewajiban tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ketentuan pelaksanaannya antara lain diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Sesuai PP Nomor 42 Tahun 2024, sejumlah kewajiban bersertifikat halal dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.

Namun, berdasarkan hasil evaluasi dan masukan dari asosiasi dunia usaha dan industri, Pemerintah memandang perlu melakukan penyesuaian masa penahapan untuk memberikan ruang yang memadai bagi penguatan ekosistem dan kesiapan seluruh pihak yang terlibat.