NADIKABAR.COM — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah mengawal kasus penggeledahan yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran (HQ), Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dia menyerahkan proses yang terjadi kepada aparat penegak hukum.

"Dewan Pimpinan MUI Provinsi Jawa Tengah menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut. MUI Provinsi Jawa Tengah menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum untuk melakukan proses hukum yang seimbang, cepat, transparan, dan prosedural," tulis keterangan MUI Jateng dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).

MUI meminta aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional sesuai SOP, termasuk menindak tegas aparat yang terbukti melanggar hukum. MUI juga meminta pemda mencabut izin usaha non-halal.