"Pemerintah Daerah agar segera mencabut izin usaha makanan non halal yang terbukti meresahkan masyarakat," tuturnya.

Selain itu, Mem meminta Kementerian Agama melakukan pembinaan dan penertiban terhadap Lembaga Pendidikan Agama dan Keagamaan, termasuk di dalamnya pesantren dan rumah tahfidz yang belum memiliki izin operasional. MUI meminta Kemenag memastikan pembelajaran di dalamnya tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.

"Meminta kepada masyarakat di Jawa Tengah untuk menyikapi permasalahan tersebut secara arif dan bijaksana dengan tetap menjaga kondusivitas antar umat, antar warga negara, dan tetap menjaga ketenangan di daerah," tuturnya.