NADIKABAR.COM — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah mengawal kasus penggeledahan yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran (HQ), Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dia menyerahkan proses yang terjadi kepada aparat penegak hukum.
"Dewan Pimpinan MUI Provinsi Jawa Tengah menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut. MUI Provinsi Jawa Tengah menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum untuk melakukan proses hukum yang seimbang, cepat, transparan, dan prosedural," tulis keterangan MUI Jateng dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).
MUI meminta aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional sesuai SOP, termasuk menindak tegas aparat yang terbukti melanggar hukum. MUI juga meminta pemda mencabut izin usaha non-halal.
"Pemerintah Daerah agar segera mencabut izin usaha makanan non halal yang terbukti meresahkan masyarakat," tuturnya.
Selain itu, Mem meminta Kementerian Agama melakukan pembinaan dan penertiban terhadap Lembaga Pendidikan Agama dan Keagamaan, termasuk di dalamnya pesantren dan rumah tahfidz yang belum memiliki izin operasional. MUI meminta Kemenag memastikan pembelajaran di dalamnya tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
"Meminta kepada masyarakat di Jawa Tengah untuk menyikapi permasalahan tersebut secara arif dan bijaksana dengan tetap menjaga kondusivitas antar umat, antar warga negara, dan tetap menjaga ketenangan di daerah," tuturnya.